Bawaslu Pangandaran Tindaklanjuti SE Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 untuk Optimalisasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Kabupaten Pangandaran menggelar rapat pembahasan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Pangandaran, Senin (26/06/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, dan dihadiri oleh jajaran Staf HP2HM dan P3S Bawaslu Pangandaran.
Dalam pembahasan tersebut, Bawaslu Pangandaran menetapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) dan memastikan data pemilih akurat dan mutakhir menjelang tahapan pemilu berikutnya. Beberapa poin utama tindak lanjut di antaranya:
1. Inventarisasi Data Pemilih Terakhir;
2. Pemetaan Kerawanan di tingkat Desa;
3. Koordinasi Dengan Instansi Terkait
4. Pembukaan Posko Pengaduan
5. Kerja Sama Dengan Lembaga dan Instansi
6. Publikasi Hasil Kerja Pengawasan
7. Pengolahan Data Sinkronisasi KPU
8. Pengawasan dan Imbauan
9. Penyusunan Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Pengawasan
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pangandaran berkomitmen mengoptimalkan peran pengawasan demi terwujudnya data pemilih yang valid, mutakhir, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Pangandaran