Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangandaran diserahkan ke Bawaslu RI

Gaga abilah Sihab

Kordiv P3S Bawaslu Pangandaran di salah satu ruangan Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Penyampaian Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat, diterima Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Totok Haryono, Kamis (25/1). Dipimpin Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto diikuti 27 Koordiv PS Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Barat. Diterima juga oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr Abdullah serta staf lainnya.

Koordiv PS Harminus Koto menyampaikan bahwa seluruh penyelesaian sengketa antar peserta dapat diselesaikan oleh Panwascam di Jawa Barat. Hal ini, sambung Koto, tentunya berkat seluruh jajaran panwascam sudah diberikan pelatihan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta. "Kita siapkan seluruh LHP di lapangan untuk mengantisipasi adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi. Jadi Bawaslu Kab Kota sudah siap," ujarnya.

Menyambut kedatangan seluruh Koordiv PS Se-Jawa Barat, Cak Totok, panggilan akrab Totok Haryono mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kab/Kota di Jawa Barat. "Ini luar biasa yang sudah dilakukan teman-teman di Jawa Barat yang sampai melakukan pelatihan hingga tingkat kecamatan. Ini langkah yang maju menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tanpa biaya," jelasnya.

Dijelaskan Cak Totok, bahwa peran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa ini sangat penting dalam pemilu ini. Termasuk, katanya,  mediasi yang dilakukan dimana itu hanya bisa dilakukan oleh para principal, jadi kalaupun ada penasehat hukum hanya mendampingi.  "Dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu tetap harus dibangun sikap gotong-royong, adanya kerjasama. Koordiv PS harus memberi contoh, dan selalu membantu divisi lainnya," Tambahnya.

Hasil pengawasan akan menjadi bagian penting apabila terjadi sidang di Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan itu, maka seluruh hasil pengawasan yang dituangkan dalam LHP tersebut akan dipertanggungjawabkan. "Untuk itu seluruh LHP harus dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran harus secara komprehensif jika tidak masuk pelanggaran pidana, apakah masuk pelanggaran administratif, pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya. Disini peran Bawaslu harus mandiri dalam menjalankan tugasnya" Pungkas Cak Totok.

Penyerahan Laporan Akhir Sengketa ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat secara serantak. **

Penulis dan Foto : Gaga Abdilah S

Editor : Ihsan Ali