Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Pangandaran Awasi Pleno PDPB Triwulan I 2026
|
Pangandaran, 2 April 2026, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab, menghadiri undangan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangandaran.
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangandaran beserta jajaran sekretariat. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya terkait rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Ia juga menegaskan bahwa KPU sebagai pusat data pemilih melakukan pemutakhiran dan rekapitulasi data secara berkala setiap tiga bulan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah Sihab, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara akurat, valid, dan akuntabel guna menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara.
“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih, termasuk data pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih baru. Selain itu, Bawaslu juga melaksanakan uji petik lapangan, membuka posko pengaduan, serta memberikan saran perbaikan kepada KPU,” ujar Gaga.
Rapat pleno dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran. Adapun proses rekapitulasi data pada Triwulan IV Tahun 2025 sebelumnya dilakukan melalui validasi data berbasis uji petik di tingkat kecamatan dan desa, serta pemanfaatan aplikasi Data Warehouse (DWH) Dukcapil.
KPU Kabupaten Pangandaran juga telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada Triwulan IV Tahun 2025, dengan jumlah data pemilih yang diperbaiki sebanyak 152 data, yang seluruhnya telah diproses sesuai ketentuan.
Humas Bawaslu Pangandaran