Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Di Semua Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Pangandaran 2020

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Pangandaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengawasi pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pilkada 2020. Hasil pengawasan tersebut dilaporkans secara cepat oleh pengawas Pengawas Desa di seluruh Kabupaten melalui Laporan Hasil Pengawasan (Form A) yang dilaporkan secara berjenjang.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten Pangandaran untuk di tentukan sebagai DPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pada tanggal 07 September 2020.

Dalam Pleno tersebut, Kordiv Pengawasan Gaga Abdillah Sihab menyoroti terkait terdapat perbaikan angka dalam kolom Laki-laki (L) dan Perempuan (P), perbaikan tersebut terdapat di Kecamatan, Cigugur, Langkaplancar, Cimerak, Mangunjaya, dan Padaherang. Terdapat Kesalahana input jumlah jenis kelamin namun tetap tidak merubah hasil akhir.

Pada Tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah memberikan 3 (tiga) rekomendasi terkait dengan dengan pemutakhiran data pemilih.

Pertama, Rekomendasi nomor 056/K.Bawaslu-JB.13/00.02/X/2020 terkait dengan DPS, dalam Rekomendasi tersebut Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil pengawasan dan pencermatan data pada Model A.2.1. KWK dan A.2.2.KWK Pasca Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pada tingkat Desa dan Kecamatan, dari keterangan diatas Bawaslu Kabupaten Pangandaran mendapati Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 6 (enam) orang dan pemilih ganda berjumlah 77 Orang.

Kedua, Rekomendasi Nomor 073/K.Bawaslu-JB.13/00.02/X/2020 terkait dengan DPT, dalam rekomendasi tersebut Bawaslu Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil pengawasan, bahwa;

  1. Jumlah Pemilih yang sudah melakukan perekaman (suket) sebanyak 1.852 (Seribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua);
  2. Jumlah Pemilih yang belum melakukan Perekaman sebanyak 2.196 (Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam);
  3. Sinkronisasi jumlah Pemilih yang belum melakukan perekaman antara BNBA DPT dengan BNBA belum rekam terdapat selisih sebanyak 1.356 (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam), dan;
  4. Terdapat Pemilih Ganda (Identik NIK, Nama, dan TTL) sebnayak 160 (Seratus Enam Puluh).

Ketiga, Rekomendasi Nomor 031/K.Bawaslu-JB.13/IX/2020, terkait dengan Pemberian Akses Formulir A.B.-KWK. Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan LHP pada kegiatan Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tanggal 31 Agustus 2020 bahwa Pengawas Tingkat Desa seluruh Kabupaten Pangandaran melaporakan terkait PPS yang tidak memberikan Salinan A.B. KWK.

Tahapan Pencalonan

Pangandaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengawasi pelaksanaan tahapan Pencalonan, pada Pilkada Kabupaten Pangandaran terdapat pasangan calon dari perseorangan atas nama H. Supratman dan Ari Riyan Priyatna dengan 31.733 dukungan dengan jumlah sebaran 10 Kecamatan, KPU Kabupaten Pangandaran menerima dan mengesahkan Pencalonan Perseorangan tersebut dan melalui verifikasi berkas dan verifikasi factual kemudian pasangan calon tersebut mengundurkan diri secara resmi ke KPU Kabupaten Pangandaran.

Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan Saran Perbaikan secara tertulis yang ditujuan kepada KPU Kabupaten Pangandaran dengan Nomor Surat :  035/K.Bawaslu-JB.13/IX/2020 terkait dengan kesalahan administrative yang ditemukan ketika proses pengawasan Verifikasi Faktual, mendapati bahwa Model BB.2.KWK atas nama H. Supratman dalam Daftar Riwayat Hidup kolom riwayat pendidikan S1 (UNINUS Bandung) dan S2 (STHG Tasikmalaya) tidak mencantumkan tahun masuk.

Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang diusung oleh Parta politik dilaksanakan pada tanggal 04-06 September 2020. Pada tanggal 04 September 2020, Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan pengawasan kepada KPU Kabupaten Pangandaran yang menyambut Pasangan Calon atas nama Jeje Wiradinata dan Ujang Endin kemudian Pada tanggal 06 September 2020 Pasangan H. Adang Hadari dan H. Supratman juga mendaftarkan untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, sampai masa pendaftaran berakhir Kabupaten Pangandaran mempunyai 2 (dua) kandidat Pasangan Calon.

Pada proses Pencalonan ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan Saran Perbaikan Tertulis kepada KPU Kabupaten Pangandaran terkait dengan kesalahan tulis (typo) pada selembaran/flyer pasangan calon nomor 2 (Adang Hadari dan Supratman). Bawaslu memberikan saran untuk menarik kembali selembaran tersebut dan mengganti dengan selembaran yang baru.

Tahapan Kampanye

Pangandaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengawasi pelaksanaan tahapan Kampanye yang dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19. Sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan rekomendasi nomor 052/K.Bawaslu-JB.13/01.02/IX/2020 kepada KPU Kabupaten Pangandaran agar menetapkan Jadwal Kampanye.

Pengawasan pada Masa Kampanye dilakukan oleh Jajaran Pengawas di semua tingkatan dengan protocol kesehatan yang ketat, begitu pula dengan peserta kampanye hanya diperkenankan melaksankan Kampanye tatap muka dan Daring.

Pada tanggal 25 September 2020, Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat himbauan nomor : 049/K.Bawaslu-JB.13/01.02/X/2020 yang ditujukan kepada kedua pasangan calon terkait dengan mematuhi protocol kesehatan dan memberitahukan seluruh rencana dan pelaksaan kampanye kepada pihak kepolisian (STTP). Pada proses Kampanye, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memberikan teguran tertulis jika terdapat kegiatan kampanye yang melanggar protocol kesehatan, Selama keguatan kampanye Bawaslu telah mengeluarkan surat teguran tertulis sebanyak 6 (enam) teguran tertulis dan 134 Saran Perbaikan secara lisan.

Selama Kampanye, Bawaslu telah melakukan rekap metode kampanye dan administrasi kampanye, hanya satu pasangan calon yang melakukan kampanye melalui Daring dengan jumlah 956 kali kampanye yang dilakuakn di berbagai titik di Kampanye sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Terdapat 441 kali kampanye tatap muka yang dilakukan oleh kedua Pasangan Calon di berbagai titik. Adapun titik terbanyak kegiatan Kampanye adalah di Kecamtan Padaherang dengan jumlah 208 kegiatan Kampanye.

Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik

Pangandaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengawasi pelaksanaan tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik. Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terkait dengan keamanan dari gudang penyimpanan logistik dan KPU Kabupaten Pangandaran akan segera melakukan pengamanan gudang sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Pangandaran, saran perbaikan disampaikan ketika pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Logistik pada tanggal 03 November 2020.

Pada tanggal 30 November 2020, Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengeluarkan surat rekomendasi nomor 081/K.Bawaslu-JB.13/01.02/XI/2020 terkait dengan kelengkapan pengamanan di Gudang Logistik KPU. Dalam hal pengawaan logistic, Bawaslu melakukan pengawasan melekat terkait pergerakan logistic dari percetakan samapai logistic terdistribusikan ke TPS. Pada akhir tahapan terdapat kelebihan 9.880 lembar Surat Suara kemudian Surat Suara tersebut dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pangandaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengawasi pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penhitungan Suara. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 dimulai sejak pengawasan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS hingga Pergeseran Kotak Suara dari Tingkat Kecamatan sampai ke Tingkat Kabupaten. Berdasarkan LHP yang dilaporkan oleh Jajaran Pengawas AdHoc, terdapat beberapa kejadian-kejadian khusus yang tertuangankan dalam model Form A.

Terdapat 135 selisih Surat Suara antara Jumlah Kebutuhan dan Jumlah yang didistribusikan ke TPS Kabupaten Pangandaran pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dengan rincian; Parigi kurang 26, Cijulang kurang 40, Cimerak kurang 105, Cigugur lebih 11, Langkaplancar kurang 4, Mangunjaya kurang 7, Padaherang lebih 64, Kalipucang kurang 28, Pangandaran, lebih 4, dan Sidamulih kurang 4 Surat Suara.

Terkait dengan dugaan pelanggaran ketika hari pemungutan dan Penghitungan Suara, pada tanggal 10 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah mengeluarkan surat rekomendasi melalui Pangawas Tingkat Kecamatan Mangunjaya nomor : 025/K.Bawaslu.JB-13-10/KP.04/XII/2020 terkait dengan kotak suara yang belum terkunci, Bawaslu Kabupaten Pangandaran meminta PPK Kecamatan Mangunjaya untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 3,5, dan 8 Desa Sukamaju.

Pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Bawaslu Kabupaten Pangandaran membuat Aplikasi SIMAGRIB (Sistem Aplikasi Manajemen Gerakan Input Bersama) yang digunakan oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pangandaran dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada saat Rekapitulasi Model C. Hasil-KWK dari setiap TPS yang dikirimkan oleh seluruh Pengawas TPS. Kegunaan Aplikasi ini adalah untuk mempercepat proses Rekapitulasi di Kabupaten Pangandaran versi Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Aplikasi ini juga bisa mengecek kesalahan Pengisian Model C. Hasil-KWK Plano yang dikirimkan oleh Pengawas TPS, karena Aplikasi ini mempunyai system yang dapat mengkoreksi jika terdapat kesalahan maka warnanya akan Merah di jumlah atau penulisan yang salah.

Pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat PPK dan KPU Aplikasi ini bahkan dijadikan patokan oleh Penyelenggara Pemilihan, karena Aplikasi SIREKAP mengalami gangguan atau tidak bisa digunakan.

Penanganan Pelanggaran

Terdapat 19 (Sembilan Belas) Temuan selama Pilkada Kabupaten Pangandaran Tahun 2020, Temuan terbanyak terdapat Tahapan Kampanye sebanyak 9 (Sembilan Temuan). Sementara itu terdapat 34 (Tiga Puluh Empat) Laporan masyarakat yang datang ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran, laporan terbanyak pada tahapan penetapan hasil Pemilihan sebanyak 20 Laporan, termasuk laporan 1(Satu) laporan terkait Politik Uang yang dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ciamis.

Gaga Abdillah Sihab

Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran

Tag
Press Release