Pentingnya Sosialisasi Perundang-undangan Dalam Menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Pangandaran
|
Parigi, Bawaslu Kab. Pangandaran – Ketua, Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan koordinasi dan silaturahmi dengan DPRD Kabupaten Pangandaran. Kegiatan dimulai pukul 10.30 Wib sampai dengan 12.00 Wib di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran (23/20/2019)
Bawaslu Kabupaten Pangandaran disambut oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, S.Ag dan Ketua Komisi I, Adang Sudirman. Jalaludin, S.Ag memberikan waktu sepenuhnya kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk memaparkan maksud dan tujuan dalam kegiatan koordinasi ini. Ketua Bawaslu Kabupaten pangandaran, Iwan Yudiawan, memaparkan tujuan dari koordinasi ini, pertama kami (Bawaslu Kabupaten Pangandaran) yang pertama bermaksud bersilaturahim, kedua, melakukan koordinasi dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 mendatang serta kami ingin mengucapkan selamat dan terima kasih atas partisipasi pada pemilu 2019, sehingga pemilu 2019 berjalan dengan lancar dan aman.
Titik tekan dari pertemuan tersebut adalah koordinasi dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 terutama terkait sosialisasi Undang-undang ASN, money politic dll. Undang-undang yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 merupakan UU NO 10/2016 Tahun 2016 yang berbeda dengan pemilu yang mengacu pada UU 7 Tahun 2017.
Dalam UU NO 10/2016 money politik, pasalnya menjerat kepada perseorangan, sehingga akan menjadi permasalahan jika UU NO 10/2016 tidak disosialisasikan kepada masyarakat. “Harapan dari koordinasi ini adalah DPRD Kabupaten Pangandaran dapat menjadi mitra Bawaslu Kabupten Pangandaran dengan mensosialisikan perundang-undangan terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 kepada masyarakat” ungkap Iwan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab dan Uri Juwaeni juga mengungkapkan hal senada, bahwa pengawasan secara umum bukan hanya tanggung jawab Bawaslu melainkan juga tanggung jawab bersama, termasuk DPRD Kabupaten Pangandaran.
Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, juga menyampaikan regulasi dalam UU 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2), pada UU tersebut dikatakan bahwa Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Sebagai bentuk realisasi pengawasan dan pencegahan persiapan dalam menghadapi pilkada 2020, karena sanksinya dlm pasal (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
ASN di lingkungan Kabupaten Pangandaran rawan digunakan sebagai alat politik, maka dari itu harus ada sosialisasi kepada ASN yang didukung oleh DPRD Kabupaten Pangandaran. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran menanggapi dengan positif, Jalaludin, S.Ag mengungkapkan bahwa undang-undang yang bersifat paradoks harus dijelaskan kepada masyarakat, terutama dalam hal money politic. “ Pasal larangan harus diikuti oleh pasal sanksi untuk disosialisasikan” ungkap Jalaludin, S.Ag.
Jalaludin, S.Ag juga mengungkapkan, Keterlibatan kepala desa juga harus menjadi fokus pengawasan, karena terdapat kepala desa yang secara administrasi masih menjadi anggota partai sampai saat ini.
Dipenghujung kegiatan, Ketua Bawaslu Kab. Pangandaran memohon kepada DPRD Kabupaten Pangandaran untuk mendukung terkait hal-hal dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 yang tahapannya akan segera dimulai dalam waktu dekat ini termasuk melaksanakan sosialisasi undang-undang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 kepada ASN dan Masyarakat. Penyerahan Plakat sebagai simbol penghargaan Bawaslu Kabupaten Pangandaran kepada DPRD Kabupaten Pangandaran dilakukan sebelum Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran meninggalkan Ruangan.
Penulis ; Humas Bawaslu