Peran Bawaslu Kabupaten Pangandaran Dalam Menjaga Hak Pilih
|
Peran Bawaslu Kabupaten Pangandaran Dalam Menjaga Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan rekomendasi perbaikan terhadap KPU Kabupaten Pangandaran apabila dalam proses pemutakhiran data terjadi kesalahan input atau kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Pengawasan dilakukan oleh jajaran bawaslu kabupaten pangandaran dari tahap kecamatan yang dilaksanakan oleh Panwascam dengan mengawasi pemutakhiran data yang disajikan oleh PPK.
Proses pengawasan dari tahap pemutakhiran DPS sampai dengan dpthp-3, adapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran :
Jumlah DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 berjumlah 311.176. Jumlah DPTb yang menggunakan hak pilih ATb-KWK 1.655 pada tanggal 27 Juni 2018. Jumlah C6-KWK yang dikembalikan 14.543 . Jumlah DPS Pemilu 316.200 yang ditetapkan 17 Juni 2018 TPS sebanyak 1.344. Pemilih Baru 5.024. Pemilih baru terdiri dari pemilih pemula, pemilih yang baru dimasukan, pensiunan TNI/Polri. Terdapat peningkatan dari DPT Pilkada menuju DPS Tahun 2019 sebanyak 5.024.
Jumlah DPSHP Akhir yang akan menjadi DPT sebanyak 316.218. Jumlah DPTHP-1 sebanyak 315.902 (Setelah melakukan pencermatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan Parpol). Jumlah DPTHP-2 sebanyak 320.118 pemilih. Jumlah DPTHP-3 sebanyak 320.118 pemilih.
Pemutakhiran data sangat penting untuk diawasi karena menyangkut hak pilih pemilih masyarakat sehingga Bawaslu Kabupaten Pangandaran berupaya untuk terus mengawasi proses pemutakhiran data.