Lompat ke isi utama

Berita

Peresmian PPID Bawaslu Kabupaten Pangandaran

Pangandaran, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar meresmikan ruangan PPID Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Sabtu (13/03/2021)

Bawaslu Kabupaten pangandaran menjadi kabupaten yang kelima dalam peresmian PPID di Provinsi Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan Dalam Sambutannya mengatakan "Saya ucapkan selamat datang di kabupaten pangandaran, dari semenjak pemilu sampai selesainya pilkada Alhamdulillah Pak Fritz bisa datang ke Kabupaten Pangandaran,Ini menjadi kehormatan dan motivasi yang luar biasa bagi kami", tuturnya

Merupakan suatu hal yang luar biasa bahwa pimpinan Bawaslu RI bisa datang ke pangandaran, wilayah paling timur di jawa barat. Kami ucapkan terima kasih dan merupakan kehormatan bagi kami"kata Abdullah


"Pangandaran di 2020 ini melaksanakan pemilihan kepala daerah, kami apresiasi bagi bawaslu dan seluruh stake holder,Kami minta arahan untuk Bawaslu Pangandaran terkait isu keterbukaan informasi, kami ingin lembaga ini makin terbuka dan akuntable", Tambahnya


Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar Dalam Sambutanya"Saya minta maaf karena sudah hampir 4 tahun menjadi anggota Bawaslu RI, baru kali ini hadir ke pangandaran,Saya ucapkan terima kasih untuk kawan-kawan semua yang telah menyelesaikan tugas pengawasan pilkada 2020, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang bisa kita lakukan,Terima kasih juga bagi bawaslu provinsi yang sudah membimbing bawaslu kabupaten"katanya

Yang paling tahu bagaimana dinamika demokrasi di pangandaran adalah bawaslu kabupaten, dan itu perlu dituliskan, dipublikasikan. Selesainya pilkada bukan berarti tugas kita selesai, masih banyak pr kita untuk menuju proses demokrasi. Misalnya mengapa masyarakat harus melaksanakan pengawasan partisipatif? Kenapa kita harus mengajak masyarakat untuk menolak politik uang? Kita juga harus bisa menjelaskan pilar-pilar demokrasi dan sebagainya. Kita masih punya pr untuk melaksanakan pendidikan seperti itu.

"Menjadi lembaga yang terbuka dan partisipatif itu ada resikonya, masyarakat ingin belajar dan ingin tahu. Kita perlu membangun sebuah system yang bisa mendukung keterbukaan itu, PPID bukan hanya kewajiban UU, tapi itu adalah konsekwensi lembaga yang terbuka, lembaga yang dapat diakses oleh public", Tutupnya

Tag
Berita