Perkara PHP Di MK Telah Usai
|
Parigi, Bawaslu Kabupaten Pangandaran - Tugas Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam tahapan sidang PHPkada telah tuntas sebagai pemberi keterangan pada perkara No. 15/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon H. Adang Hadari dan H. Supratman.
Dari mulai sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 26 Januari 2021 kemudian sidang lanjutan pada tanggal 06 Februari 2021, dan pembacaan putusan hakim konstitusi pada tanggal 15 Februari 2021.
Berdasarkan Putusan MK No. 15/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK melalui media daring, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengikuti dengan seksama pada proses pembacaan putusan tersebut, yang menarik adalah MK menguatkan keterangan Bawaslu terkait peristiwa kotak suara di TPS 3, TPS 5, dan TPS 8 Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran.
Mahkamah mempertimbangkan adanya kotak suara yang tidak dalam keadaan terkunci atau tersegel dalam penyelenggaraan Pemilukada adalah hal yang tidak boleh atau tidak dibenarkan. Sebab, di samping tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan dari fakta hukum tersebut tidak bisa dipastikan atau dibuktikan bahwa dengan adanya kotak suara yang tidak terkunci atau tidak tersegel telah terjadi perpindahan perolehan suara Pemohon ke Pihak Terkait, demikian sebaliknya.
Jika Mahkamah harus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS seperti yang didalilkan oleh Pemohon, dan hasilnya dimenangkan oleh Pemohon, perolehan suara Pemohon juga dipastikan tidak bisa melampaui perolehan suara Pihak Terkait yang selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 adalah sebanyak 9.965 suara.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah dalil pokok Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dalam amar putusan MK majelis hakim Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Meski demikian berdasarkan penilaian fakta-fakta persidangan majelis hakim MK menilai PSU tidak dapat dilaksanakan. Kami ucapkan terima kasih banyak kepada semua jajaran pengawas adhoc yang telah melaksanakan tufoksinya hingga "final performace" (performa terakhir) sebagai pengawas pilkada telah optimal dan memberikan kontribusi yang nyata pada proses PHPKada di MK, semoga ini yang pertama dan terakhir untuk perselisihan sengketa pada Pilkada Kabupaten Pangandaran. (Ihsan)