Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan

Parigi, Bawaslu Kabupaten Pangandaran gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) penanganan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye dengan tim sentra gakkumdu (23/09/2020).

Tahapan kampanye akan dimulai sejak tanggal 26 september 2020 sampai dengan 5 desember 2020.

Nur Sayefful Rokhmat Kordiv HPPPS Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengatakan "kita sedang menyusun DIM gakkumdu, kita butuh pendampingan penerimaan laporan pidana pemilihan, piket tim sentra gakkumdu di masa kampanye harus dijalankan" ucapnya

"Pasangan calon,team pasangan calon, KPU dan turunannya menjadi subyek hukum dan objek pengawasan kita" ungkap Kanit Reskim Bapak Misman

Terbatasnya waktu penanganan mesti kita manfaatkan,teknisnya harus kita persiapkan dengan matang,ketika ada laporan diluar jam kerja itu harus diperhitungkan.

Perlu adanya kesepahaman antara bawaslu dan team sentra gakkumdu, kita harus bisa memilah dan memilih domain masing masing.

Terkait unsur pidana ini domainnya adalah team sentra gakkumdu.

Mudah2an tahapan pilkada di kabupaten pangandaran berjalan dengan kondusif, sehingga masyarakat kabupaten pangandaran mendapat pimpinan yang legitimit.(VQ)

Tag
Berita