Rakor Implementasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
|
Majalengka,Bawaslu Kabupaten Pangandaran- Koordinator penyelesaian sengketa Uri juwaeni dan koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran Apep wahyu menghadiri kegiatan rapat koordinasi implementasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (13/03/2020)
Kegiatan ini dilaksanakan di kabupaten majalengka dan akan berlangsung selama dua hari, dari hari jumat 13 maret sampai sabtu 14 maret 2020.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh sekitar 81 orang peserta yang terdiri dari koordinator divisi penyelesaian sengketa, koordinator sekretariat dan satu orang staf yang berasal dari seluruh Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Acara dibuka oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat divisi penyelesaian sengketa, bapak yulianto, SH. Dalam sambutannya, yulianto mengatakan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai "bagian dari untuk mengasah keterampilan bawaslu kabupaten/kota dan untuk bekal persiapan apabila nanti ada permohonan sengketa",ucapnya
Lebih lanjut, yulianto menjelaskan bahwa "dengan SIPS semua orang, siapapun, dimanapun bisa mengajukan (permohonan) sengketa",tambahnya
Ditempat yang sama pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, koordinator penindakan pelanggaran,Sutarno pada sambutannya mengingatkan bahwa kepada Bawaslu Kabupaten/kota yang tidak mengadakan pilkada didaerahnya supaya ikut mempersiapkan diri untuk menghadapi permohonan sengketa" ujarnya
Bagi bawaslu Kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada, bukan tidak mungkin tidak ada yang melaporkan sengketa, karena locus terjadinya sengketa bukan saja terjadi di daerah yang sedang melaksanakan pilkada saja",tutupnya
Humas Bawaslu Kab Pangandaran