Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Penanganan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran - Rapat Kerja Teknis Penanganan sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2020, dilaksanakan dipangandaran. (06/03/2020)

Peserta terdiri dari dari unsur panwascam yang diwakili oleh kordiv HPP dan 1 stafnya, kordiv PHL, dan Kepala Sekretariat Panwascam.

Iwan Yudiawan,S.Ag dalam Sambutannya mengatakan "Kehadiran bawaslu harus dirasakan oleh masyarakat. Yang betul2 melaksanakan pemilihan itu di desa oleh sebab itu kita harus terus mengawal PKD kedepan. Pkd adalah tangan panjang kita, yang harus membantu kerja2 kita (panwascam) kata iwan

Ditempat yang sama Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan Silaturahmi, berkunjung ke panwascam parigi dan sidamulih, 3 hal yang harus dimilki oleh pkd, KSA : knowlage (pengetahuan) pemahaman terkait regulasi, pkd harus mengetahui perbawaslu dan pkpu, berbeda dengan pps, Skill (keterampilan) menjadi garda terdepan pengawasan ada dijajaran paling bawah, permasalahan langsung berhadapan dengan masyarakat.

Termasuk terampil dalam komunikasi terhadap publik. Attitude (Sikap) tegas itu tidak harus kasar, sikap yang baik menjadi cerminan lembaga kita, integriras kita dan netralitas.

143 uu 10 2016 kewenangan bawaslu terhadap penyelesaian sengketa. Penanganan sengketa pada pemilu 2019 dengan pilkada 2020 terdapat beberapa perbedaan.

Potensi sengketa terdapat pada tahapan pencalonan. Pkd harus kuat terkait pemahaman regulasi karena hasil pengawasan pkd akan berpengaruh terhadap hasil akhir.

Pilkada harus berjalan dengan baik dan berkualitas. Kita harus optimis bahwa seluruh tahapan ini akan baik dan lancar. Bimtek pkd harus dimaksimalkan tutup zaki.

Humas Bawaslu Kab Pangandaran

Tag
Berita