Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020
|
Tasikmalaya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran - Ketua dan Anggota beserta Kasek Bawaslu Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Tasikmalaya (05/02/2020)
Rakor dihadiri oleh 8 (delapan) Bawaslu kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari.
Sebelum melaksanakan rapat, peserta melakukan tes berupa simulasi penanganan pelanggaran yang dituangkan kedalam form pengawasan (form A) untuk kemudian dikaji dasar hukumnya jika dalam soal tes tersebut terdapat dugaan pelanggaran.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi memberikan arahan terkait form A yang digunakan dalam pilkada 2020, aplikasi silon, dan aktivasi Gowaslu.
"Sebagaimana surat panduan pengisian form a, bahwa untuk format form a untuk pengawasan pilkada tidak dicantumkan nomor registrasi ataupun nomor surat tugas" kata zaki
"Aplikasi silon milik KPU harus bisa kita akses, untuk mempermudah mekanisme pengawasan yang akan kita lakukan, ketepatan upload data syarat minimal dukungan harus menjadi salah satu fokus pengawasan kita" tambah Zaki.
Zaki juga mengatakan, akan mengaktifkan dan memaksimalkan Gowaslu sebagai instrumen pengawasan yang bersifat informatif.
Pada kesempatan ini pula, Haji Wasikin, Kordiv SDM, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan arahan, dia menyampaikan bahwa perdebatan nomenklatur antara Bawaslu dan Panwaslu telah selesai, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang merupakan anak didik Bawaslu agar dimanfaatkan dan libatkan peranannya pada setiap tahapan" kata pria yang sering dipanggil Abah ini.
Menyoal, calon petahana juga harus menjadi salah salah satu fokus pengawasan karena akan berkaitan dengan netralitas ASN, kata Abah.
Dipungkasi dengan arahan Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia, ia mengatakan bahwa "divisi hukum sedang validasi putusan, karena terdapat angka-angka yang kurang singkron"
"Ketika misal terjadi pelanggaran administrasi yang ditangani dan diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi kemudian diregistrasi lagi, sehingga yang harusnya 1 nomor register kemudian menjadi 2 nomor register" tambahnya.
Diakhir perkatakan, H. Yusuf, sapaan akrab beliau, menekankan kembali kepada jajaran Bawaslu dibawah agar mempertajam analisis hukum terkait regulasi Pilkada 2020 di masing-masing Kabupaten.
Humas Bawaslu Kab Pangandaran