Lompat ke isi utama

Berita

TAHAPAN PILKADA 2020

Setelah menghadapi pemilu 2019, indonesia kini dihadapkan dengan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Beberapa media sudah memberitakan terkait dengan tahapan-tahapan pilkada 2020, bahwasanya KPU sudah mulai uji publik tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.


Pilkada akan dilaksanakan oleh 270 daerah se-Indonesia secara serentak 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. KPU sudah merilis tahapan Pikada yang akan dimulai pada bulan oktober 2019 sampai dengan september. Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, Tahapan Persiapan:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih
Tahapan Penyelenggaraan :
a. pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
b. pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
c. penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. pelaksanaan Kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Provinsi Jawa Barat terdapat 7 (Tujuh) Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Pangandaran.
Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu kabupaten yang termasuk dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2020 dan saat ini Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah mulai tahapan pengajuan NPHD yang sedang diproses dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Penulis : Ikhsan Ali Fauzi

Tag
Berita