Terakhir urus Pindah Memilih, Bawaslu Pangandaran Awasi sampai pukul 23.59 Wib
|
Hari terakhir urus Pindah Memilih, Bawaslu Kabupaten Pangandaran lakukan pengawasan sampai pukul 23.59 Wib di KPU Kabupaten Pangandaran.
Hal ini telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. (15/01)
Melalui media sosial, Bawaslu Pangandaran telah memberikan Pengumuman bahwa hari ini adalah hari terakhir urus Pindah Memilih. Bawaslu berharap pesan ini sampai kepada publik sehingga publik dapat mengurus Pindah Memilih agar hak pilihnya dapat terokomodir.
Dalam hal ini, Anggota Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdilah sihab memgawasi langsung terhadap masyarakat Kabupaten Pangandaran yang mengurus Pindah Memilih.
"Perlu kesadaran dari masyarakat untuk rela meluangkan waktunya untuk mengurus pindah memilih" Ucap Gaga.
Gaga juga mengatakan akan terus mengawasi proses ini sampai dengan pukul 23.59 Wib sehingga nanti kita dapat memastikan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pangandaran.
Terkait dengan tata cara urus pindah memilih, Masrakat dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota; Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas); KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan; Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat administrasi Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Kemudian terkait alasan pindah memilih Masyarakat dapat mengkases Media Sosial Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Penulis dan Foto : Yosep
Editor : Ihsan Ali