Waskat Perhitungan Verifikasi Berkas Dukungan Calon Perseorangan
|
Pangandaran-Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan pengawasan melekat perhitungan verifikasi berkas dukungan calon perseorangan di KPU Kabupaten Pangandaran (24/02/2020)
Seperti diketahui,syarat dukungan calon perseorangan di Kabupaten Pangandaran adalah 27.211 dan tersebar di minimal 50% + 1 kecamatan dari total 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Terdapat satu pasangan calon perseorangan yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Pangandaran dan menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 31.733.
proses perhitungan berkas dokumen dukungan calon perseorangan selesai sekitar pukul 17.55 WIB. Rapat pleno dilaksanakan pukul 20.30 WIB
Sebaran dukungan bakal calon perseorangan sebagai berikut : Kec Parigi MS 4.711 TMS 8,Kec Sidamulih MS 7.314 TMS 47,Kec Pangandaran MS 3.160 TMS 0,Kec Kalipucang MS 2.329 TMS 13,kec Padaherang MS 2.551 TMS 13,Kec Mangunjaya MS 899 TMS 41,Kec Cijulang MS 1.577 TMS 29,Kec Cimerak MS 4.368 TMS 39,kec Cigugur MS 2.076 TMS 16,Kec Langkaplancar MS 2.240 TMS 20 ,adapun total dukungan 31.219 yang memenuhi syarat,yang tidak memenuhi syarat berjumlah 514,B1 kwk 31.219 B.1.1 Kwk 31.219 B2 kwk 31.219 jumlah sebaran memenuhi syarat 10, jumlah sebaran tidak memenuhi syarat 0.
Maka dengan ini dinyatakan memenuhi syarat dan sebaran dukungan calon perseorangan sehingga diterima, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan melakukan pengawasan verifikasi dukungan minimal bakal calon perseorangan dimulai dari tanggal 28 februari 2020 sampai dengan 26 maret 2020.
Humas Kab Pangandaran