Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
|
Banjarmasin,Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Koordiv Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni,S.Ag menghadiri undangan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota (11/02/2020)
"Tujuan acara ini untuk menyamakan persepsi tentang penerapan pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 antara Bawaslu,Pemerintah Daerah,dan semua pihak terkait" ucap la bayoni
Membangun kesepahaman bersama sekaligus mensosialikan mekanisme dan sangsi penanganan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 uu 10 tahun 2016,menggali informasi dan saran terkait penerapan pasal 71 uu 10 tahun 2016,lanjutnya.
Sementara itu ditempat yang sama Abhan mengatakan politik uang adalah pelanggaran yang merusak demokrasi,semua harus menolak politik uang karena politik uang adalah embrio dari praktik korupsi,maka diperlukan sangsi yang tegas terkait politik uang,ucapnya
Ketentuan pasal 71 melarang petahana melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai akhir masa penetapan.
Bawaslu telah jauh hari melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat kepada seluruh daerah yang pilkada,mengingatkan atas potensi pasal 71 uu 10 tahun 2016,lanjut Abhan
Dirjen Kemendagri DR. Bahtiar dalam sambutan nya,"riuh rendah penerapan pasal 71 menjadi panjang dan lebar ketika ada yang melanggar ketentuan pasal tersebut,supaya tidak ada malapetaka administrasi masalah d kemudian hari maka ikuti ketentuan ini (pasal 71 uu 10 tahun 2016)" ucapnya
ASN jangan di seret-seret dipengaruhi di dorong-dorong untuk melakukan hal hal yang terkait dengan politik praktis.
Bawaslu berharap netralitas ASN menjadi perhatian khusus,jangan seret mereka untuk kepentingan politik praktis,biarkan mereka penjadi pelayan publik dan menjaga netralitasnya.
Humas Bawaslu Kab Pangandaran