Ada Penyesuaian Jam Kerja, Pegawai Bawaslu Pangandaran Diminta Tetap Produktif
|
Pangandaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan rutin apel pagi di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada Senin (6/7/2026). Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan ritme kerja organisasi dengan aturan kepegawaian terbaru.
Bertindak sebagai pemimpin apel, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan amanat khusus kepada seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya mendongkrak regulasi internal yang berkaitan dengan produktivitas serta ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan pengawasan.
Instruksi pengetatan disiplin kerja tersebut disampaikan seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi dari pusat ini mengatur mengenai penyesuaian terbatas jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, hingga tingkat Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Adanya aturan jam kerja terbaru ini harus menjadi acuan kuat bagi kita semua untuk terus meningkatkan disiplin kerja. Penyesuaian terbatas ini dirancang untuk mengoptimalkan kinerja kelembagaan, sehingga tidak ada ruang bagi kelonggaran yang dapat menghambat tugas-tugas pengawasan di daerah," ujar Ketua Bawaslu Pangandaran dalam amanatnya.
Melalui penyesuaian yang tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2026, manajemen waktu internal aparatur pengawas pemilu diharapkan menjadi lebih terukur dan adaptif terhadap dinamika pengawasan di lapangan. Pimpinan Bawaslu Pangandaran juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi baru ini akan dipantau secara berkala sebagai bagian dari evaluasi kinerja berkala jajaran staf sekretariat.
Penulis : Lisna Trisnawati
Foto : Humas Pangandaran