Bawaslu Pangandaran Gelar Rdk Hukum
|
Parigi-Bawaslu Kabupaten pangandaran menyelenggarakan RDK HUKUM "Evaluasi Regulasi Tahapan Kampanye Pada Pilkada Tahun 2020 Dalam Rangka Menyambut Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024", Rabu (06/10/2021)
Sebagai pembuka, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan "Dinamika yang hangat dalam pilkada kemaren menjadi evaluasi bagi Bawaslu Pangandaran dan kampanye daring menjadi metode pertama yang dilakukan di pangandaran dan daring tersebut menjadi kampanye yang semi daring karena dibarengi dengan tatap muka".ujar iwan
Sementara itu, sebagai Narasumber, Anggota Bawaslu Jabar, Yulianto, ia mengatakan dalam pemaparanya "bahwa Kampanye merupakan pendidikan politik yang didalamnya terdapat visi misi program dan sebagainya", ucapnya
"ketika dilihat secara tekstual maka ini dilihat dipertimbangkan ketika dilakukan dari segi penanganan pelanggaran, Problem pada saat penegakan hukum yaitu keinginan yang baik dari para pihaknya", Tambahnya
Sementara itu nur Syaefull dalam paparan nya "Ada beberapa titik rawan dalam pelaksanaan kampanye secara daring, Diantaranya yaitu terkait pelanggaran prokes dimana kita dibatasi kewenangannya sehingga kita tidak berwenang untuk membubarkan ketika ada yang melanggar", ungkapnya
Kalau kita saklek dalam pelaksanaan kampanye daring kita bisa hanya memonitor akun akun yang terdaptar di KPU,Akan tetapi pada pelaksanaannya kita diharuskan turun secara langsung karena kampanye daring tersebut dilaksanakan secara tatap muka juga yang disebar menjadi banyak titik, sehingga jumlah SDM kita juga kewalahan dalam melaksanakan pengawasannya".pungkas nur (ihsan)