Bawaslu Pangandaran Lakukan Penguatan Kelembagaan dan Kinerja Jelang Pemilu & Pemilihan Tahun 2024
|
Di Tahun 2021 Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah melakukan Peningkatan Kapasitas SDM diantaranya Launching Program POKASI dengan tujuan untuk memberikan pemahaman Kepemiluan kepada jajaran pengawas Pemilu.
Pelaksanaan program POKASI (pojok kajian demokrasi) dilaksanakan 2 minggu sekali, dalam melaksanakan program POKASI tersebut setiap divisi wajib menyampaikan secara bergantian 2 minggu sekali dengan kurikulum yang jelas, sehingga dalam penyampaian materi yang di sampaikan berjalan secara sistematis.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan.
“Alhamdulillah program POKASI berjalan sampai saat ini, pelaksanaan POKASI selalu melibatkan Pimpinan Bawaslu Provinsi dengan tujuan untuk memberikan tambahan materi atau pemahaman yang baru serta meminta arahan untuk keberlangsungan POKASI ini lebih baik lagi,” kata Iwan.
Disamping itu juga Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melakukan Penguatan Kelembagaan melalui koordinasi untuk membangun sinergitas dengan beberapa lembaga baik dnegan TNI/Polri, Kejaksaan, Kemenag, Pengadilan Negri, Disdik, dan lembaga-lembaga strategis Lainnya, serta melakukan MOU Pengawasan atau kerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi. Adapun insi dalam MOU tersebut adalah :
A. Mahasiswa yang berdomisili Kabupaten Pangandaran akan di jadikan Pengawas Partisipatif.
B. Dalam setiap mata kuliah yang membahas tengtang Kepemiluan maka perlu di pahamkan tentang penyelenggara Pemilu khususnya terkait Bawaslu.
C. Pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan non formal;
D. Pelaksanaan penelitian di bidang hukum advokasi dan konsultasi hukum serta pemberian pelayanan hukum kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran
E. Universitas Galuh Fakultas Hukum bersedia untuk memberikan suport dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dan kajian hukum dalam penanganan pelanggaran;
F. Universitas Galuh Fakultas Hukum bersedia untuk memberikan suport peningkatan partisipatif dalam mengawasi pemilu dan pemilihan dengan melibatkan mahasiswa
Dilanjutkan Iwan, bahwa pihaknya (Bawaslu Kabupaten Pangandaran) mempunyai kewajiban dan tugas-tugas dalam mempersiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024, sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 angka (1), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 104 huruf (e).
“Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, sambung dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Maka Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan Tugasnya untuk mengawasi Daftar Pemilih Berkelanjutan perlu kiranya mempunyai data sandingan yang sudah ada di KPU Kabupatn Pangandaran, maka Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi ke Pengadilan Negri Ciamis, KEMENAG Pangandaran, Disdik, TNI/Polri guna memastikan akurasi data DPB selain melakukan koordinasi dengan steakholder juga Bawaslu Kabupaten Pangnadaran telah melakukan uji petik ke beberapa desa untuk uji sampling DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan),” pungkasnya