Lompat ke isi utama

Berita

H Yusuf : informasi public itu adalah bagian dari HAM

Bawaslu Kabupaten Pangandaran usai selenggarakan rapat dalam kantior pengelolaan data dan informasi di Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalui daring dan luring,Rabu (11/11/2021).

Sebagai Narasumber pada rapat dalam kantor kali ini adalah anggota Bawaslu Jabar, H. Yusuf Kurnia, ia mengatakan "Catatan bahwa yang namanya informasi public itu adalah bagian dari HAM yang tidak bisa tidak karena masuk dalam HAM yang bersifat negative" ungkapnya

"Artinya dia harus tersaji jika tidak ya terpidana itu, maka harus dipenuhi ketika dia menjadi public nanti ada di undang-undang terkait sanksi pidana apabila hak itu tidak terpenuhi." Jelas Yusuf

Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, dalam arahanya mengatakan bahwa Masyarakat belum mengetahui terkait dengan peran PPID dalam fungsinya yang mengatur keluar-masuknya informasi dari Lembaga.

"Dalam hal ini kita telah membentuk PPID tetapi belum begitu terinformasikan kepada masyarakat artinya masyarakat belum faham terkait PPID di Bawaslu" Pungkas Iwan.

Tag
Berita