Pastikan Validitas Data, Bawaslu Kabupaten Pangandaran Beri Catatan Saran Perbaikan di Pleno PDPB Triwulan II
|
Pangandaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran di Aula KPU Kabupaten Pangandaran pada Rabu (1/7/2026).
Rapat pleno yang dibuka pada pukul 11.24 WIB ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, serta para pemangku kepentingan terkait. Agenda utama rapat meliputi pemaparan sejarah dan kebijakan PDPB, serta penyampaian tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu pada Triwulan I lalu.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi—khususnya dengan Kemenag dan Disdukcapil—terus diperkuat demi menjaga kualitas data pemilih. Ia mengakui dinamika kependudukan seperti kematian, kelahiran, serta mutasi penduduk (pindah-datang) menjadi tantangan utama dalam menjaga akurasi data.
"Kami juga telah melaksanakan coklit terbatas di beberapa desa untuk memastikan validitas data. Seluruh saran perbaikan dari Bawaslu telah kami cermati dan tindak lanjuti berdasarkan fakta lapangan," ujar Muhtadin.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, mendorong adanya langkah koordinasi yang lebih intensif dan efisien. Ia menyarankan agar komunikasi tidak selalu bertumpu pada perjalanan dinas, melainkan bisa dioptimalkan melalui surat maupun telepon, termasuk memperluas koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Ciamis dan Lapas Banjar.
"PDPB kini menjadi rujukan utama dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu mendatang. Oleh karena itu, kami mendorong adanya Nota Kesepahaman (MoU) dan pembukaan Posko Aduan Masyarakat guna meningkatkan partisipasi publik," tegas Iwan.
Merespons dinamika data, pihak Disdukcapil Kabupaten Pangandaran mengapresiasi pengawasan faktual yang dilakukan Bawaslu. Pihak Disdukcapil mengakui bahwa pelaporan data kematian masih menjadi tantangan terbesar. Sebagai solusi, Disdukcapil mengusulkan program "Disdukcapil Menyapa" secara rutin setiap bulan melalui pertemuan daring untuk mempercepat pemutakhiran data.
Sementara itu, perwakilan Kemenag Kabupaten Pangandaran menyambut baik sinergi ini. Kemenag melaporkan bahwa angka pernikahan di bawah usia 19 tahun saat ini relatif sedikit berkat sosialisasi masif mengenai batas minimal usia pernikahan sesuai undang-undang.
Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu
Berdasarkan Surat Saran Perbaikan Bawaslu Nomor 006/PM.00.02/JB-13/4/2026 tertanggal 6 April 2026, terdapat 72 data pemilih yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. KPU Pangandaran melaporkan hasil verifikasi dan pencermatan data tersebut sebagai berikut:
Pemilih Baru (65 Data Rekomendasi):
40 pemilih ternyata sudah masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode sebelumnya.
16 pemilih resmi dimasukkan ke dalam DPB Triwulan II Tahun 2026.
9 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (tidak ditemukan/belum cukup umur) berdasarkan verifikasi lapangan, sehingga tidak dimasukkan.
Pemilih Meninggal Dunia (7 Data Rekomendasi):
7 pemilih seluruhnya dinyatakan TMS berdasarkan bukti otentik dan resmi dihapus dari DPB Triwulan II Tahun 2026.
Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 oleh jajaran KPU Pangandaran. Salinan dokumen tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Bawaslu Pangandaran.