Rahmat Bagja Klarifikasi Calon PAW Bawaslu Kab Pangandaran
|
Bawaslu Republik Indonesia (RI) didampingi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Klarifikasi masalah calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Pangandaran, (27/06/2020)
Klarifikasi ini dilakukan dalam rangka mendengar keterangan kedua belah pihak sehingga diperoleh informasi, fakta, dan data sebagai bahan pertimbangan keputusan Bawaslu Republik Indonesia berkaitan dengan kandidat PAW Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Rahmat Bagja dan Yulianto mendatangi kantor DPC PKB Kabupaten Pangandaran untuk melakukan klarifikasi terkait calon PAW Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Jadi, klarifikasi ini dijadikan pertimbangan selanjutnya. Kemudian, nanti juga dirundingkan kembali,” jelas Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja
Pelantikan PAW, kata Rahmat, diusahakan secepatnya dilakukan. Karena, beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berlangsung.
“Ya makannya ini dikejar dan kami turun langsung, karena proses klarifikasi tidak dilakukan oleh Bawaslu Jabar, melainkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Tentu kami juga harus hati hati,” tambahnya
“Ini hanya review saja. Yang bersangkutan masih memenuhi standar calon anggota Bawaslu nggak, kan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ya nanti hasilnya tergantung pleno,” tutupnya.
Humas Bawaslu Kab Pangandaran