Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gelar POKASI Vol. 3, Perkuat Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu
|
Pangandaran, Bawaslu Kabupaten Pangandaran kembali menggelar Pojok Kajian Demokrasi (POKASI) Volume 3 pada Kamis (30/4/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini mengangkat tema “Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum” dengan fokus pada implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 juncto Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2023 sebagai landasan utama tata kelola kelembagaan dan pembagian tugas pengawasan Pemilu.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, yang menegaskan pentingnya seluruh jajaran memahami secara menyeluruh regulasi internal Bawaslu sebagai pedoman kerja utama.
Menurutnya, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan uraian tugas rinci yang wajib dipahami, dijadikan pedoman, dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh seluruh personel.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Ade Ajat Sudrajat, turut menyampaikan sambutan serta arahan terkait urgensi penguatan kapasitas kelembagaan melalui forum kajian internal yang berkelanjutan.
Materi utama disampaikan oleh narasumber internal Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Zidan Ali Nurdiansyah. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa efektivitas pengawasan Pemilu sangat ditentukan oleh sinkronisasi kerja di seluruh tingkatan kelembagaan, mulai dari Bawaslu RI hingga Pengawas TPS.
Ia menyoroti pentingnya prinsip Satu Komando sebagai fondasi dalam menjaga keselarasan kebijakan, penyamaan persepsi dalam pengambilan keputusan, serta penerapan prinsip kolektif kolegial di seluruh struktur organisasi Bawaslu.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menjalankan fungsi kelembagaan melalui tiga divisi utama, yaitu:
Divisi SDMO dan Datin: Mengelola sumber daya manusia, organisasi, data pengawasan, dan sistem informasi;
Divisi P3S: Menangani pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu;
Divisi HP2HM: Mengelola kajian hukum, pencegahan, edukasi publik, serta komunikasi kelembagaan.
Sesi diskusi yang berlangsung aktif membahas dua isu strategis, yakni dinamika Sentra Gakkumdu dan koordinasi horizontal antar divisi.
Terkait Sentra Gakkumdu, forum menegaskan bahwa setiap pandangan yang dibawa Bawaslu dalam pembahasan bersama Kepolisian dan Kejaksaan merupakan sikap resmi lembaga, bukan pandangan individu. Sementara itu, dari sisi internal, forum juga mengevaluasi pentingnya penertiban alur komunikasi antar divisi. Beberapa kendala distribusi informasi pada tahapan tertentu menjadi bahan evaluasi agar ke depan pola koordinasi lebih tertata, terstandar, dan menjamin keterhubungan informasi secara utuh.
Melalui POKASI Vol. 3, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat soliditas internal, memperjelas pola hubungan kerja vertikal maupun horizontal, serta mengoptimalkan fungsi supervisi kelembagaan. POKASI akan terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai ruang penguatan kapasitas, konsolidasi, dan pembangunan pemahaman komprehensif bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu.
Humas Bawaslu Pangandaran