Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pangandaran Jelaskan Penanganan Politik Uang kepada Peserta Diskusi Demokrasi

diskusi

Sesi diskusi pada kegiatan konsolidasi demokrasi, peserta mengajukan pertanyaan terkait penanganan politik uang, khususnya mengenai alasan mengapa penerima politik uang dapat dikenakan sanksi, sementara pemberinya dinilai seolah-olah tidak selalu mendapatkan hukuman.

Pangandaran — Dalam sesi diskusi pada kegiatan konsolidasi demokrasi, peserta mengajukan pertanyaan terkait penanganan politik uang, khususnya mengenai alasan mengapa penerima politik uang dapat dikenakan sanksi, sementara pemberinya dinilai seolah-olah tidak selalu mendapatkan hukuman.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menjelaskan bahwa pemberi politik uang pada prinsipnya tetap dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan perlakuan hukum tersebut dipengaruhi oleh undang-undang yang menjadi dasar penanganan, karena pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diatur dalam regulasi yang berbeda.

Dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, ketentuan pidana lebih menitikberatkan pada pihak pemberi politik uang, sementara penerima tidak selalu dikenai sanksi pidana. Sebaliknya, dalam Undang-Undang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana, sehingga tanggung jawab hukum berlaku bagi kedua belah pihak.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa apabila telah terjadi transaksi politik uang, meskipun pemilih pada akhirnya tidak memilih calon yang memberikan uang, perbuatan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.

Dalam hal pengawasan, Bawaslu menekankan bahwa fokus penindakan tidak terletak pada pilihan politik pemilih, melainkan pada perbuatan memberi dan menerima politik uang. Dengan demikian, ketika terdapat bukti bahwa calon atau pihak terkait memberikan politik uang dan diterima oleh pemilih, peristiwa tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penjelasan ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran berharap masyarakat, khususnya pemilih pemula, memiliki pemahaman yang utuh mengenai bahaya politik uang serta konsekuensi hukum yang menyertainya, sehingga mampu berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi.

Humas Bawaslu Pangandaran