Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Bahas Tantangan Pengawasan Pemilu di Era Digital melalui Ngabuburit Pengawasan

ngabss

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Pangandaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus refleksi mengenai tantangan pengawasan pemilu di era digital, khususnya dalam menghadapi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan disinformasi di media sosial.

Dalam kegiatan tersebut, membahas berbagai dinamika pengawasan pemilu yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Salah satu isu utama yang disoroti adalah maraknya penyebaran informasi menyesatkan melalui media sosial yang kerap berasal dari akun anonim atau tidak resmi. Hadir sebagai Narasumber, Anggota Bawaslu Ciamis, Irham. 

"Dalam pengalaman pengawasan pemilu sebelumnya, pengawasan Bawaslu lebih banyak difokuskan pada akun resmi peserta pemilu yang terdaftar di KPU. Namun pada praktiknya, konten bermuatan hoaks, ujaran kebencian, maupun kampanye hitam justru banyak disebarkan oleh akun tidak resmi atau anonim yang sering disebut sebagai akun “buzzer”. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan pelanggaran, karena identitas pemilik akun sering kali tidak jelas sehingga sulit ditelusuri." Ucap Irham.

Selain itu, sejumlah laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran di media sosial juga tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain identitas pemilik akun yang tidak diketahui, bukti yang belum memenuhi ketentuan, serta sulitnya membuktikan keterkaitan akun tersebut dengan peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan terhadap konten digital masih memiliki sejumlah keterbatasan, baik dari sisi kewenangan, perangkat pengawasan, maupun regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengembangan perangkat pengawasan digital agar pengawasan pemilu dapat menjangkau ruang digital secara lebih luas.

Selain aspek regulasi dan pengawasan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat. Publik diharapkan mampu lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Dalam pemaparan materi, narasumber juga menyinggung nilai-nilai keagamaan yang relevan dengan konteks literasi informasi, salah satunya melalui pesan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6 yang menekankan pentingnya tabayun atau memeriksa kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran berharap dapat mendorong kolaborasi berbagai pihak dalam menghadapi tantangan disinformasi pada pemilu mendatang. Upaya yang dapat dilakukan antara lain melalui penguatan regulasi pengawasan digital, peningkatan kapasitas pengawasan media sosial, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta edukasi masyarakat mengenai literasi digital dan verifikasi informasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengawasan pemilu di masa depan dapat berjalan lebih efektif serta mampu menjaga kualitas demokrasi dari ancaman hoaks dan disinformasi di ruang digital.

Humas Bawaslu Pangandaran