Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran Perkuat Spiritualitas dan Integritas Pengawas Pemilu

ngabss

Ketua Bawaslu dan Nrasumber sedang memamparkan materi pada Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran. 

Pangandaran — Dalam rangka penguatan kapasitas internal di masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang mengangkat tema “Spiritualitas Pengawasan Pemilu: Nilai Keikhlasan dan Integritas dalam Pengabdian.” Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus refleksi moral bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda rutin Ramadan, tetapi juga momentum untuk memperkuat kesadaran batin dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, nilai keikhlasan dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap kerja-kerja kelembagaan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa penguatan spiritualitas sangat relevan dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu, termasuk tekanan politik, kepentingan kelompok, serta potensi godaan materi. Ia menekankan bahwa tugas pengawasan bukan hanya kewajiban kelembagaan, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga negara.

“Pengawas pemilu tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab menanamkan nilai demokrasi di lingkungan keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Materi kegiatan disampaikan oleh Muhammad Aminudin, Pimpinan Bawaslu Kota Sukabumi. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan masa transisi kepemiluan sehingga penguatan nilai spiritual dan integritas menjadi sangat penting bagi penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan bahwa pada masa non-tahapan, pengawas pemilu tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemutakhiran data partai politik, serta pencegahan pelanggaran melalui edukasi dan penguatan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, spiritualitas pengawasan memiliki tiga dimensi utama, yaitu dimensi transendental (pertanggungjawaban kepada Tuhan), dimensi kebangsaan (menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi), serta dimensi etis (kejujuran, keadilan, netralitas, dan tanggung jawab).

Nilai keikhlasan diwujudkan dengan tidak menerima suap atau gratifikasi, tidak berpihak kepada peserta pemilu, berani menolak intervensi, serta tetap profesional meskipun tidak dalam pengawasan langsung. Sementara itu, integritas dimaknai sebagai kesatuan antara kejujuran, amanah, transparansi, dan profesionalitas dalam menegakkan keadilan pemilu.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang dinilai komprehensif dan relevan sebagai pengingat bagi seluruh jajaran agar tetap menjaga komitmen moral dalam menjalankan tugas pengawasan.

Menanggapi isu pembubaran Bawaslu, narasumber menegaskan bahwa selama terdapat dasar hukum dan surat keputusan penugasan yang sah, maka Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran berharap seluruh jajaran semakin memperkuat profesionalitas, netralitas, dan integritas, sehingga pengawasan pemilu tetap berjalan secara kredibel, akuntabel, dan bermartabat, meskipun berada pada masa non-tahapan.

Humas Bawaslu Pangandaran